Untuk yang kesekian kalinya mengolah nilai dengan peraturan yang berbeda
belum lagi harus menyiapkan perangkat
penilaian yang lumayan tidak ringan dalam setiap aspeknya. Hanya bisa berharap semoga ini permen yang terakhir yang datang . Sementara ini aturan Penilaian K 13 berdasarkan oleh-oleh dari kawan yang pelatihan dan
setiap ada yang pulang pelatihan selalu berubah. Semalam baru selesai mengerjakan pengolahan Nilai belum lagi penat
ini hilang sudah ada info baru lagi yang menyatakan tabel pengolahan nilai dalam
setiap aspeknya ada yang terbaru lagi yaitu
yang nampak seperti berikut. Sebagai info untuk kawan yang belum membaca Permendikbud
No. 104 tahun 2014 yang baru di undangkan bulan lalu tepatnya tanggal 3 Oktober 2014. Peraturan
baru ini tentu membuat kami harus mengubah rumus pengolahan nilai yang sudah
selesai dibuat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar