Selamat datang di Perpustakaan SMP Negeri 1 Tanjung Selor on line

Jumat, 28 November 2014

SEMOGA INI YANG TERAKHIR ( NGAREP BINGIT!!!!!!! )

Untuk yang kesekian kalinya  mengolah nilai dengan peraturan yang berbeda belum lagi  harus menyiapkan perangkat penilaian yang lumayan tidak ringan dalam setiap aspeknya. Hanya bisa  berharap semoga ini  permen yang terakhir yang  datang . Sementara ini  aturan Penilaian K 13 berdasarkan  oleh-oleh dari kawan yang pelatihan dan setiap ada yang pulang pelatihan selalu berubah. Semalam baru selesai  mengerjakan pengolahan Nilai belum lagi penat ini hilang sudah ada info baru lagi yang menyatakan tabel pengolahan nilai dalam setiap aspeknya ada yang  terbaru lagi yaitu yang nampak seperti berikut. Sebagai info untuk kawan yang belum membaca Permendikbud No. 104 tahun 2014 yang baru di undangkan bulan lalu  tepatnya tanggal 3 Oktober 2014. Peraturan baru ini tentu membuat kami harus mengubah rumus pengolahan nilai yang sudah selesai dibuat.

Skala untuk Aspek Sikap ,Pengetahuan dan ketrampilan( lamp. permen dikbud No. 104 tahun 2014 ).

Skala penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk kompetensi sikap menggunakan rentang predikat Sangat Baik (SB), Baik (B), Cukup (C), dan Kurang (K).




Tidak ada komentar:

Posting Komentar